Logo Animasi
Kementerian Kehutanan
Mohon Tunggu...
Background Artikel

Finalisasi Draf Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Kehutanan dengan Badan Pusat Statistik

Oleh Wali Data | Pusat Data dan Informasi

07 Oct 2026

Jakarta, 5 Oktober 2026 – Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kehutanan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan pembahasan finalisasi draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada 30 Oktober 2026. Finalisasi PKS dinilai penting untuk memastikan bahwa MoU yang telah ditandatangani memiliki tindak lanjut yang konkret. Melalui pembahasan tersebut, kedua pihak berupaya menyepakati substansi PKS, khususnya terkait pertukaran data dan penyusunan Produk Domestik Bruto (PDB) Subsektor Kehutanan.

Dalam pembahasannya, Pusdatin menekankan bahwa ruang lingkup kerja sama diharapkan tidak terbatas pada pertukaran data dan penghitungan PDB, tetapi juga mencakup pengembangan kompetensi sumber daya manusia statistik di bidang kehutanan.

Perwakilan BPS, Bapak Suryadiningrat, menyampaikan bahwa ketersediaan data dari Kementerian Kehutanan menjadi salah satu kebutuhan utama dalam mendukung penghitungan PDB pada periode berikutnya. Beberapa data yang diperlukan antara lain produksi dan harga per jenis kayu, volume pemungutan kayu, produksi dan harga Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) per komoditas, serta nilai jasa inventarisasi.

BPS juga menekankan pentingnya kejelasan tujuan kerja sama. Apabila kerja sama difokuskan pada penghitungan PDB Kehutanan, maka cakupannya dapat diarahkan pada aktivitas ekonomi kehutanan. Sementara itu, apabila diarahkan pada penyusunan neraca tematik, cakupannya akan lebih luas karena tidak hanya melihat aktivitas ekonomi, tetapi juga hubungan antara sumber daya hutan dengan pemanfaatannya. Tak hanya itu, kualitas data juga menjadi perhatian penting. Data yang dipertukarkan diharapkan telah dilengkapi metadata, status validasi, serta informasi mengenai waktu pemutakhiran. Kedua pihak juga membahas kemungkinan penyusunan matriks pembiayaan agar pembagian kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan kerja sama dapat diketahui sejak awal.

Dalam pembahasan, muncul dua alternatif skema kerja sama. Alternatif pertama adalah Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Utama Badan Pusat Statistik tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Stastistik. Alternatif kedua adalah Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Utama Badan Pusat Statistik tentang Persiapan Penyusunan Produk Domestik Bruto Satelit Kehutanan.

Pak Suryadiningrat BPS kembali menyampaikan bahwa dua PKS memiliki kelebihan dari sisi substansi. PKS pertama dapat bersifat umum untuk mengatur pertukaran data dan dapat berlaku dalam jangka waktu yang lebih panjang. Sementara PKS kedua dapat secara khusus mengatur penyusunan PDB Konvensional maupun PDB Satelit yang memiliki kebutuhan pembaruan dan konsekuensi anggaran setiap tahun.

Biro Hukum BPS menjelaskan bahwa nomenklatur "penyediaan data" digunakan apabila data yang diperlukan belum tersedia sehingga diperlukan proses pengumpulan data atau proses bisnis statistik. Sementara itu, "pertukaran data" merujuk pada kondisi ketika data telah tersedia pada salah satu pihak dan kemudian dibagipakaikan kepada pihak lainnya. Dalam penyusunan PDB, kedua mekanisme tersebut dapat berjalan secara bersamaan. Data yang telah tersedia dapat langsung dipertukarkan, sedangkan data yang belum tersedia dapat diperoleh melalui proses pengumpulan data maupun survei.

Kementerian Kehutanan menilai bahwa pemenuhan ketersediaan data merupakan fondasi utama yang perlu diperkuat sebelum memasuki tahap penghitungan PDB. Hal tersebut semakin penting dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dapat memengaruhi estimasi PDB sektor kehutanan. Ketersediaan data yang lebih lengkap diharapkan dapat membantu menjelaskan faktor yang memengaruhi perubahan estimasi tersebut sehingga dapat dipahami oleh unit teknis eselon I di Kementerian Kehutanan.

Ruang lingkup PKS alternatif kedua mencakup alih pengetahuan mengenai penyusunan PDB dan identifikasi cakupan PDB Satelit Kehutanan. Pelaksanaannya meliputi penyusunan materi PDB, penyelenggaraan workshop, serta pelaksanaan rapat koordinasi dan/atau FGD untuk mengidentifikasi cakupan PDB Satelit Kehutanan.Pembahasan juga menyinggung penggunaan KBLI sebagai salah satu rujukan. Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa cakupan KBLI cukup luas sehingga KBLI tetap menjadi acuan, namun tidak dikunci secara terlalu spesifik dalam PKS. Pada bagian hak dan kewajiban, substansi kegiatan diperjelas dengan memasukkan workshop alih pengetahuan penyusunan PDB, rapat koordinasi, dan/atau FGD pembahasan identifikasi cakupan PDB Satelit Kehutanan. Pihak BPS berkewajiban memberikan pemahaman mengenai PDB secara umum kepada Kementerian Kehutanan dan berhak memperoleh fasilitasi dalam pelaksanaan kegiatan terkait.

Untuk PKS alternatif pertama terkait pertukaran data dan informasi, pembahasan diarahkan pada penguatan komitmen, kerja sama, dan sinergi para pihak dalam pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi statistik. Ruang lingkup juga mencakup pengembangan kompetensi yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran data. Para pihak membahas ketentuan mengenai hak dan kewajiban, pembiayaan, jangka waktu, hak kepemilikan, serta publikasi. Terkait data yang tersedia pada sistem informasi BPS, disampaikan bahwa tidak seluruh data dapat langsung dibagikan karena tetap perlu dikoordinasikan dengan produsen data.


Kementerian Kehutanan juga mengusulkan agar lampiran dapat memuat ketentuan mengenai "data yang nantinya akan disepakati" untuk memberikan fleksibilitas terhadap perkembangan kebutuhan data. Hal tersebut diperlukan mengingat belum seluruh data yang dibutuhkan kedua pihak telah tersedia dan disepakati untuk dimasukkan ke dalam lampiran.


Pusdatin menegaskan bahwa prioritas kerja sama saat ini adalah memastikan ketersediaan dan kualitas data sebagai fondasi penyusunan PDB Kehutanan. Setelah mekanisme pertukaran data dan kebutuhan data dapat disepakati, kerja sama diharapkan dapat dikembangkan ke ruang lingkup yang lebih luas, termasuk pengembangan PDB Satelit maupun kemungkinan penyusunan neraca tematik kehutanan.

Melalui finalisasi PKS, Kementerian Kehutanan dan BPS diharapkan dapat memiliki dasar kerja sama yang lebih jelas dalam penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data. Finalisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi Kementerian Kehutanan dan BPS dalam membangun statistik kehutanan yang berkualitas dan mendukung penghitungan PDB Kehutanan secara lebih komprehensif.