Jakarta - Pusat Data dan Informasi Kementerian Kehutanan menghadiri rapat koordinasi teknis untuk validasi data dan sumber data pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan yang bertempat di Beta Room, Lantai 8, Gedung 1, Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia ini ditujukan untuk kompilasi Indikator Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) B.1 terkait jasa yang disediakan ekosistem
Pertemuan ini penting untuk menyatukan pemahaman dan memastikan kualitas data, karena Indonesia berperan sebagai negara percontohan (pilot country) bersama Kolombia dan Uganda dalam proyek UNSD. Dalam kerangka kerja ini, Indonesia menguji penerapan indikator utama berbasis System of Environmental-Economic Accounting-Ecosystem Accounting (SEEA EA) untuk mencapai Tujuan Global Tahun 2050, yaitu menjaga ekosistem dan menghentikan kepunahan.
Penyusunan indikator B.1 ini mencakup tiga kategori, yaitu jasa penyediaan, jasa pengaturan, dan jasa budaya pada ekosistem darat, laut, air tawar, dan lahan basah. Berdasarkan penjelasan dan diskusi, terdapat sejumlah tantangan terkait resolusi dan pembaruan (update) data nasional.
Pada pembahasan jasa pengaturan iklim global melalui penyimpanan karbon, data global dari ARIES for SEEA dinilai memiliki resolusi yang terlalu kasar, di mana di Kalimantan hanya terdapat 5 titik data. Selain itu, peta lahan gambut yang bersumber dari Kementerian Pertanian belum diperbarui sejak dibuat pada 2019, hanya tersedia untuk Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra, serta belum mencakup lahan gambut di Papua. KLH dan Kemenhut menyampaikan bahwa saat ini sedang dalam proses penyusunan peta gabungan dan kedalaman gambut dapat diambil dari peta ecoregion yang dimiliki provinsi.
Sementara itu, untuk jasa pengaturan berupa perlindungan pesisir oleh ekosistem mangrove, pengukurannya membutuhkan peta mangrove nasional tahun 2025 yang sudah ada, yang digabungkan dengan peta desa dan data jumlah penduduk. BPS mengonfirmasi ketersediaan data spasial batas desa berbasis peta Wilkerstat dan data jumlah penduduk untuk membedakan indikator antara ekosistem buatan dan ekosistem alami.
Diskusi mengenai jasa penyediaan juga menemukan kendala terkait informasi spasial. Biomassa ikan liar perairan alami yang direpresentasikan oleh data hasil tangkapan ikan KKP belum memiliki data peta atau data spasial, melainkan hanya tersedia pada level nasional, provinsi, dan kabupaten. Namun, KKP sudah melakukan peluncuran format spasial dari LIPI untuk data luasan terumbu karang (sekitar 800 ribu hektar) dan lamun (sekitar 600 ribu hektar).
Untuk data Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dari hutan alam, data nasional dari Kementerian Kehutanan (Satu Data PHL) tersedia setiap tahun, namun agregasinya untuk publik hanya tersedia pada tingkat provinsi. Forum menyoroti bahwa HHBK, seperti getah pinus, dapat berasal dari ekosistem buatan atau hutan produksi. Jika tidak ada pemilahan asal,data menjadi bias dan menyulitkan atribusi ke tipe ekosistem. Sebaliknya, untuk jasa budaya berupa pariwisata berbasis alam, data daftar pengunjung kawasan alam dari UPT atau taman nasional dinilai sudah sesuai dan dapat digunakan.
Sebagai rencana tindak lanjut, seluruh pihak menyepakati perlunya melanjutkan identifikasi dataset nasional untuk memenuhi kebutuhan data spasial dan data tahunan. Selain itu, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan PHL terkait pemastian data HHBK dari hutan alam, serta penyesuaian data jasa ekosistem dengan peta ekosistem nasional untuk menyusun estimasi aliran jasa ekosistem pada tahun 2020 dan 2024.
Kegiatan Koordinasi Teknis Validasi Data dan Sumber Data untuk Kompilasi Indikator KM-GBF B.1 dalam Kerangka SEEA Ecosystem Accounting
Oleh Wali Data | Pusat Data dan Informasi
07 Sep 2026