Logo Animasi
Kementerian Kehutanan
Mohon Tunggu...
Background Artikel

Kegiatan Pembahasan Teknis Implementasi Integrasi Data PPKH dan Geospasial dengan SIMBARA

Oleh Wali Data | Pusat Data dan Informasi

07 Sep 2026
Jakarta - Sebagai langkah utama untuk mendorong tata kelola data dan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kehutanan membahas teknis implementasi integrasi data PPKH dan geospasial dengan SIMBARA pada 7 September 2026 di Jakarta. Pertemuan ini melibatkan Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah sebagai upaya memperkuat tata kelola data antarinstansi, menyesuaikan mekanisme pertukaran data, mengoptimalkan proses verifikasi dan validasi, sekaligus menjaga konsistensi pencatatan, perizinan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam pembahasan tersebut, ditekankan bahwa Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) yang telah berjalan akan diarahkan menjadi salah satu host utama untuk pengelolaan dan pemanfaatan data. Kementerian Kehutanan juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung pertukaran data, sekaligus membutuhkan akses ke data di SIMBARA untuk memenuhi kebutuhan internal. Namun, proses ini membutuhkan koordinasi yang baik antara data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan data geografis untuk mengantisipasi risiko pertukaran data antarsistem. Selain itu, pertemuan tersebut menyoroti pentingnya penguatan verifikasi dan validasi data secara terpadu. Perbedaan pencatatan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meskipun relatif kecil, dapat menyebabkan data menjadi tidak seimbang, sehingga konsistensi data antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait menjadi krusial. Terkait data geospasial, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa proses pemanfaatan data secara langsung dengan IPSDH telah berjalan dan ke depan aliran data menuju SIMBARA akan melalui platform Minerbawan Hasil pembahasan menyepakati sejumlah agenda strategis yang akan dieksekusi secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada penyusunan matriks pengampu data di Kementerian Kehutanan untuk memperjelas sumber dan tanggung jawab pengelolaan data, disertai inventarisasi dan konsolidasi data PPKH, perizinan, PNBP, serta data geospasial. Selanjutnya, data RKAB akan diselaraskan dengan data geografis, didukung oleh penyusunan skema teknis pertukaran data melalui web service atau API, serta penetapan standar verifikasi, baik otomatis maupun manual. Seluruh rangkaian kerja ini akan terus dikoordinasikan secara berkelanjutan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, sebelum diakhiri dengan uji coba bertahap untuk implementasi yang lebih luas