Logo
Kementerian Kehutanan
Mohon Tunggu...
Background Artikel

Kementerian Kehutanan Gelar Konsultasi Publik Tata Kelola Satu Data

Oleh Wali Data | Pusat Data dan Informasi

21 Oct 2025

Jakarta, 20 Oktober 2025 - Kementerian Kehutanan menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Draft Peraturan Menteri Kehutanan Tentang Tata Kelola Satu Data Kementerian Kehutanan, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bappenas, Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan Dan Kehutanan BPS, Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik BIG, Serta para Koordinator Data, dan Produsen Data dari seluruh unit Eselon I Kementerian Kehutanan.

 

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian dari meaningful participation yang wajib dilakukan dalam setiap proses penyusunan peraturan. Beliau juga menambahkan bahwa semua peraturan memerlukan KP, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan administrasi

 

Konsultasi publik ini membahas penyempurnaan rancangan peraturan yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan data statistik, spasial, dan keuangan di sektor kehutanan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi turunan langsung dari amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sekaligus penyempurnaan dari Permen LHK Nomor 24 dan 25 Tahun 2021. Pembahasan juga menyoroti pentingnya penetapan walidata tunggal di Kementerian Kehutanan, mekanisme interoperabilitas sistem, serta penyelarasan standar metadata antara BPS dan BIG.

 

Perwakilan Bappenas, M Indra Lesmana, menyampaikan bahwa tantangan utama tata kelola Satu data masih terletak pada sinkronisasi kebutuhan dan ketersediaan data serta format dan standar antar unit. Sementara itu, Dr. Lalitya Narieswari dari BIG menegaskan bahwa sesuai Pasal 5, penyelenggaraan data geospasial harus mengikuti peraturan perundang-undangan, sehingga walidata spasial bersifat terpisah. Ia berharap data induk, data prioritas, dan data yang tercantum dalam Kepka BIG dapat selaras tanpa perbedaan. Dari sisi statistik, Rr. Nila Indrasari dari BPS mengusulkan penambahan beberapa definisi dan penyempurnaan pasal agar sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

 

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan masukan konstruktif untuk memperkaya substansi regulasi, terutama terkait pembagian peran walidata, koordinator, dan produsen data di tiap unit eselon I. Hasil konsultasi akan menjadi bahan penyempurnaan akhir sebelum Draft Peraturan Menteri disampaikan untuk harmonisasi.