Logo
Kementerian Kehutanan
Mohon Tunggu...
Background Artikel

Kementerian Kehutanan Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Permen tentang Tata Kelola Satu Data

Oleh Wali Data | Pusat Data dan Informasi

14 Nov 2025

Jakarta, 11 November 2025 — Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Satu Data pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Hotel Nemuru Grand Suites, Jakarta.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta para pejabat dan koordinator data di lingkungan Kementerian Kehutanan. Rapat dipimpin oleh Waliyadin dan berlangsung secara luring dan daring.

 

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kehutanan, Ishak Yassir, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sekaligus penyempurnaan terhadap Permen LHK Nomor 25 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur tata kelola Satu Data pada lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

“Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan, diperlukan payung hukum baru yang lebih relevan dengan kebutuhan kelembagaan saat ini. Melalui rancangan ini, kami ingin memastikan tata kelola data kehutanan yang terpadu, terstandar, dan selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia, SPBE Nasional, serta Informasi Geospasial Nasional,” ujar Ishak Yassir.

 

Lebih lanjut, Ishak menjelaskan bahwa rancangan ini menekankan tiga aspek utama, yakni keterpaduan antarunit kerja dalam penyelenggaraan data statistik dan geospasial, kepatuhan terhadap standar dan metadata nasional, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui Portal Satu Data Kehutanan yang akan terhubung langsung dengan Portal Satu Data Indonesia.

 

Selama rapat, berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh kementerian dan lembaga mitra. Perwakilan Bappenas menekankan pentingnya penguatan indeks Satu Data sebagai dasar evaluasi pembangunan nasional. BIG menggarisbawahi perlunya sinkronisasi prinsip Satu Data agar aspek geospasial kehutanan terakomodir dengan baik, sementara BPS memberikan masukan terkait kejelasan peran walidata, koordinator, dan produsen data dalam penyelenggaraan data kehutanan.

 

Pimpinan rapat menegaskan pentingnya pemenuhan dua aspek dalam penyusunan peraturan ini, yaitu aspek formil dan material. Aspek formil berkaitan dengan proses pembentukan peraturan sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan aspek material menitikberatkan pada substansi yang mencerminkan prinsip integrasi, validitas, dan konsistensi data.

 

Menutup kegiatan, Kepala Pusat Data dan Informasi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas partisipasi dan komitmennya dalam proses harmonisasi ini. “Komitmen Kementerian Kehutanan terhadap prinsip Satu Data Indonesia merupakan komitmen jangka panjang untuk memastikan data kehutanan yang kita hasilkan tidak hanya akurat dan terstandar, tetapi juga bermanfaat bagi perencanaan, pengawasan, dan pembangunan nasional,” ungkapnya.

 

Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola data sektoral kehutanan yang terintegrasi, terpercaya, dan mendukung arah pembangunan nasional berkelanjutan.