Jakarta, 19 November 2025 — Pusat Data dan Informasi Kementerian Kehutanan menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Penyempurnaan Data dan Metodologi Statistik Kehutanan untuk Peningkatan PDB Subsektor Kehutanan di Hotel Kimaya, Jakarta. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menjadi dasar hukum untuk memperkuat pertukaran data, sinkronisasi metodologi, serta kolaborasi statistik yang lebih sistematis ke depan
Dalam pembahasannya, BPS menegaskan bahwa percepatan penyempurnaan KBLI 2020 menuju KBLI 2025 harus sepenuhnya selaras dengan standar internasional ISIC Rev. 5. Penyelarasan tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi kehutanan—mulai dari pembibitan, budidaya, pemanenan hasil hutan kayu dan non-kayu, hingga perkembangan industri baru seperti wood pellet, biochar, bio-based products, dan jasa lingkungan—terklasifikasi secara tepat dalam kerangka statistik nasional. Kesesuaian klasifikasi ini berdampak langsung pada akurasi pencatatan kontribusi subsektor kehutanan dalam Produk Domestik Bruto (PDB).
BPS juga menekankan perlunya penyamaan konsep, definisi, satuan, serta kode referensi lintas unit teknis agar data produksi kehutanan dapat digunakan secara konsisten dalam perhitungan PDB. Variabel penting seperti volume produksi, nilai produksi, harga produsen, biaya input, tenaga kerja, hingga kapasitas pemanfaatan menjadi komponen yang harus diperkuat. Pendampingan metodologis BPS juga menjadi aspek kunci, terutama dalam standardisasi metadata, penyusunan pedoman survei kehutanan, serta pemanfaatan data administrasi sebagai bagian dari metode estimasi.
BPS juga menekankan perlunya penyamaan konsep, definisi, satuan, serta kode referensi lintas unit teknis agar data produksi kehutanan dapat digunakan secara konsisten dalam perhitungan PDB. Variabel penting seperti volume produksi, nilai produksi, harga produsen, biaya input, tenaga kerja, hingga kapasitas pemanfaatan menjadi komponen yang harus diperkuat. Pendampingan metodologis BPS juga menjadi aspek kunci, terutama dalam standardisasi metadata, penyusunan pedoman survei kehutanan, serta pemanfaatan data administrasi sebagai bagian dari metode estimasi.
Pertemuan ini juga membahas capaian penyepakatan draf final KBLI 2025 untuk kategori kehutanan, termasuk kesesuaian kode, revisi deskripsi, dan usulan penambahan klasifikasi baru yang relevan. Hal ini memastikan bahwa dinamika kegiatan ekonomi kehutanan modern dapat tertampung secara tepat dalam sistem klasifikasi nasional. Selain itu, BPS dan Kementerian Kehutanan menyepakati tindak lanjut berupa penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai turunan MoU guna memperkuat operasionalisasi kolaborasi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola statistik kehutanan sebagai dasar penyusunan PDB yang lebih presisi dan representatif. Penyempurnaan data dan metodologi statistik tidak hanya meningkatkan kualitas perhitungan kontribusi PDB subsektor kehutanan, tetapi juga menjadi landasan penting bagi pengambilan kebijakan berbasis bukti menuju pembangunan kehutanan yang berkelanjutan