Logo Animasi
Kementerian Kehutanan
Mohon Tunggu...
Background Artikel

Penguatan Data dan PDB Kehutanan, Kemenhut Susun PKS dengan BPS

Oleh Wali Data | Pusat Data dan Informasi

02 Feb 2026

Jakarta, 2 Februari 2026 – Kementerian Kehutanan melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) melaksanakan rapat penyusunan Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (2/2).

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan BPS mengenai penyediaan dan pertukaran data serta pengembangan statistik sektor kehutanan. Penyusunan PKS dimaksudkan untuk memperjelas ruang lingkup kerja sama teknis sekaligus memperkuat sinergi kedua institusi dalam mendukung implementasi prinsip Satu Data Indonesia di sektor kehutanan.

 

Dari sisi substansi, kerja sama difokuskan pada penguatan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor kehutanan. Dalam forum tersebut juga mengemuka usulan perubahan judul menjadi “Perhitungan Ekonomi Bidang Kehutanan” guna memperluas cakupan kerja sama sehingga tidak terbatas pada PDB semata, melainkan mencakup aspek ekonomi kehutanan secara lebih komprehensif.

 

Selain itu, pembahasan mencakup penyempurnaan klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor kehutanan agar lebih representatif terhadap dinamika kegiatan usaha di lapangan. Perhatian khusus diberikan terhadap potensi penurunan nilai hitungan apabila menggunakan KBLI 2025 serta adanya kegiatan yang tidak lagi terklasifikasi dalam kategori 02, sehingga berdampak pada perhitungan PDB Kehutanan.

 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kerja sama tersebut, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya pejabat fungsional statistisi, menjadi salah satu prioritas. Upaya yang akan dilakukan antara lain melalui pelatihan dan bimbingan teknis guna memastikan kesiapan dalam menangani penghitungan ekonomi kehutanan yang semakin kompleks dan berbasis metodologi statistik yang akurat.

 

Sebagai tindak lanjut, Pusdatin akan melengkapi detail ruang lingkup kerja sama, termasuk tahapan pengumpulan dan pengolahan data, yang selanjutnya akan disempurnakan secara redaksional oleh Biro Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat koordinasi lanjutan juga akan dilaksanakan dengan melibatkan unit Eselon I terkait guna memastikan keselarasan pelaksanaan PKS di seluruh lingkup Kementerian.

 

Melalui penyusunan PKS ini, Kementerian Kehutanan dan BPS menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola data dan statistik kehutanan nasional yang akurat, terpadu, dan akuntabel sebagai dasar perumusan kebijakan serta pengambilan keputusan yang berbasis data.