Pusat Data dan Informasi akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dalam rangka penyusunan Buku Statistik Kementerian Kehutanan Tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan tata kelola basis data pengelolaan kawasan hutan serta mendukung implementasi Satu Data Kementerian Kehutanan.
Tujuan dari rapat yang dilakukan untuk mensinergikan ketersediaan data statistik sektoral guna meningkatkan kualitas, konsistensi, dan keterpaduan data antar unit, serta menyepakati mekanisme penyampaian dan validasi data yang akan digunakan dalam penyusunan buku statistik kementerian kehutanan tahun 2025 dan penguatan tata kelola basis data kawasan hutan.
Sambutan dari Kapusdatin mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah dilakukan, yaitu mengecek angka dan kaidah statistik sesuai prinsip satu data dalam buku statistik kementerian kehutanan.
Untuk Penguatan Data Statistik Kehutanan dalam paparan BPS, judul tabel harus ada kata ‘menurut’, misalnya ‘menurut provinsi’. Untuk tahun tidak perlu ditulis tahun, tetapi ‘2025’. Menstandarisasi tabel dan tabelnya harus dipecah, misal kolom 1- 5, trus nanti kolom 6 - 7 ditulis ‘continue’. Definisi juga harus ditampilkan, 2 bahasa. Judul juga 2 bahasa.
Sebelum melakukan survey, sampaikan arc dan rencana publikasi terbit untuk mengetahui apa dapat diunduh/digunakan. Dan mengajukan ROMANTIK terlebih dahulu supaya tidak ada double kegiatan. Dan harus ada metadata kegiatan dan metadata variabel. Setelah publikasi nanti akan ada metadata indikator.
Untuk Definisi harus mengacu di sds, jadi harus mengajukan standar data statistik dari aplikasi INDAH. Jika beberapa data belum fix, akan dikasih tanda bintang (*). Dan kalau masih di draf, dikasih 2 bintang (**)/masih sementara.
Kode provinsi harus berbentuk angka misalnya, aceh 11, sumut 12, dan bagian bawahnya bukan jumlah, tetapi INDONESIA.
Kegiatan statistik harus dilaksanakan secara sistematis agar menghasilkan data yang berkualitas. Dan kualitas statistik meliputi relevansi, akurasi, konsistensi, ketepatan waktu, kemudahan akses, dan kemudahan interpretasi. Tahapan penyelenggara statistik mulai dari identifikasi kebutuhan hingga evaluasi yang sesuai dengan GSBPM.
Dalam aspek perencanaan data terdapat beberapa tahapan yaitu identifikasi kebutuhan data, penetapan output statistik, penyusunan konsep, definisi, variabel, metode pengumpulan data, SOP, kerangka sampel, serta rancangan pengolahan. Dan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pengajuan rekomendasi kegiatan statistik kepada BPS.
Memasuki tahap pembangunan (build), fokus kegiatan kini bergeser pada penyiapan instrumen pendataan dan pengembangan infrastruktur digital, seperti aplikasi, dashboard, hingga sistem diseminasi. GUna memastikan keandalan data, tim juga menyusun aturan integrasi sekaligus uji coba seluruh proses bisnis dan sistem sebelum dioperasikan secara keseluruhan.
Memasuki tahap pengumpulan data, kegiatan diawali dengan penyusunan kerangka dan pemilihan sampel serta pelatihan bagi para petugas. Petugas tersebut lalu dikirimkan ke lapangan untuk melaksanakan pengumpulan data sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan, bersamaan dengan penyusunan metadata serta monitoring kualitas secara berkala. Seluruh data yang terkumpul selanjutnya difinalisasi melalui proses digitalisasi, konversi format, dan pengodean variabel.
Pada tahap pengolahan dan pemeriksaan data, integrasi data didapat dari berbagai sumber, lalu divalidasi. Apabila ditemukan data yang tidak lengkap atau tidak wajar, tim melakukan proses editing dan imputasi. Selanjutnya, dilakukan pembentukan variabel baru, perhitungan bobot, hingga agregasi data untuk menghasilkan dataset final beserta metadanya. Guna menjaga keakuratan, validasi ini diterapkan secara berulang dan dapat dilakukan sejak tahap pengumpulan data menggunakan sistem berbasis komputer.
Selanjutnya tahap analisis, pada tahap ini berfokus kepada menghasilkan output statistik yang siap dipublikasikan, baik berupa tabel, indikator, indeks, maupun mikrodata. Sebelum disajikan kepada publik, hasil analisis divalidasi terhadap data periode sebelumnya serta sumber data lain untuk mengidentifikasi anomali. Tahap ini diakhiri dengan penyusunan interpretasi statistik dan penerapan pengendalian kerahasiaan seperti anonimisasi mikrodata guna memastikan identitas responden tetap aman.
Selanjutnya, pada tahap penyebarluasan data, tahap diseminasi diawali dengan penyiapan data dan metadata yang sesuai dengan standar. Data tersebut kemudian diolah menjadi berbagai produk statistik, seperti publikasi, tabel, grafik, peta, dashboard, hingga microdata. Setelah jadwal dan mekanisme rilis ditetapkan, produk statistik dipromosikan melalui berbagai media, disertai penyediaan layanan dan dukungan berkelanjutan bagi para pengguna data.
Dalam mendukung transparansi dan tata kelola data, narasumber menekankan bahwa seluruh data statistik wajib dilengkapi metadata yang sesuai dengan peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020. Metadata tersebut mencakup Metadata Statistik Kegiatan (MS-Keg), Metadata Statistik Variabel (MS-Var), dan Metadata Statistik Indikator (MS-Ind). Keberadaan metadata ini berfungsi vital untuk mendukung dokumentasi, pengendalian mutu, kemudahan interpretasi, integrasi, serta pencarian data oleh produsen maupun masyarakat luas.
Terakhir tahapan evaluasi, tahapan ini dilakukan dengan pengumpulan masukan dari seluruh tahapan proses. Hasil evaluasi tersebut kemudian dianalisis dan dibandingkan dengan target untuk menyusun laporan evaluasi resmi. Sebagai langkah penutup, ditetapkannya rencana tindak lanjut beserta penanggung jawabnya, yang disertai pemantauan terhadap implementasi perbaikan pada siklus kegiatan berikutnya
Dalam paparan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), penyusunan Buku Statistik Kehutanan Tahun 2025 dilakukan melalui beberapa tahapan utama, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis, hingga penyajian serta persiapan publikasi. Berdasarkan timeline yang ditetapkan, proses penyusunan ini berlangsung sejak Januari 2026 dan ditargetkan memasuki tahap akhir pada Agustus 2026.
Guna mem finalisasi buku tersebut, koordinasi intensif dilakukan antara walidata, koordinator data, dan produsen data untuk menyinergikan penyediaan data statistik sektoral. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas, konsistensi, dan keterpaduan data statistik kehutanan, sekaligus menyepakati mekanisme penyampaian, verifikasi, serta validasi data.
Dalam penyusunannya, terdapat sebanyak 161 data statistik yang menjadi bagian utama dari Buku Statistik Kementerian Kehutanan Tahun 2025. Secara umum, sebagian besar unit Eselon I mempertahankan jumlah data yang sama seperti tahun sebelumnya. Meski demikian, peningkatan jumlah data terjadi pada beberapa unit, yaitu KSDAE dari 13 menjadi 14 data, BP2SDM dari 10 menjadi 11 data, Itjen dari 2 menjadi 10 data, serta Setjen yang mengalami kenaikan signifikan dari 12 menjadi 29 data. Selain itu, evaluasi terhadap data statistik antarunit Eselon I turut mencakup tiga aspek krusial, yakni ketersediaan, kualitas, dan konsistensi data.
Sebagian dari implementasi Satu Data Kementerian Kehutanan, pemenuhan prinsip Satu Data diarahkan untuk menghasilkan statistik kehutanan yang akurat dan mutakhir sebagai fondasi pengambilan kebijakan berbasis bukti. Dalam proses sinkronisasi ini ,terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian dasar.
Standar Data, yang mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan guna memudahkan pengumpulan, berbagai pakai, serta integrasi data dengan pemahaman yang jelas mengenai data yang dihasilkan.
Metadata, menyediakan informasi dalam struktur dan format baku agar setiap dataset dapat dipahami secara optimal oleh pengguna internal maupun publik.
Interoperabilitas dan Kode Referensi, memastikan data dapat dibagipakaikan antar sistem informasi menggunakan satu kode acuan tunggal yang sah, guna mendukung pertukaran data secara cepat, akurat, dan terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia.
Sebagai penutup dari rangkaian rapat koordinasi, tahap finalisasi Buku Statistik Kementerian Kehutanan Tahun 2025 menghasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut yang krusial. Langkah-langkah tersebut meliputi penandatanganan Berita Acara, pelaksanaan pembersihan akhir data (final cleaning), serta diskusi substansi data antarpihak. Selain itu, setiap unit Eselon I diwajibkan untuk memastikan legalitas data yang tercantum pada draf sebelum proses finalisasi diselesaikan sebagai persiapan menuju publikasi.
Adapun jadwal tindak lanjut yang telah ditetapkan mencakup pelaksanaan rapat finalisasi beserta penandatanganan Berita Acara pada 7 Agustus 2026. Selanjutnya, publikasi resmi dan pendistribusian Buku Statistik Kementerian Kehutanan Tahun 2025 ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Statistik Kementerian Kehutanan Tahun 2025.
Oleh Wali Data | Pusat Data dan Informasi
07 Aug 2026